07 Januari 2009

Penjelasan Pemerintah Terkait Larangan SMS Gratis Lintas Operator


DitJenPosTel, Januari 2009 - Beberapa hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang disampaikan ke Departemen Kominfo terkait dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis. Berdasarkan kondisi tersebut, Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini menyampaikan penjelasan lebih lanjut. Memang benar, bahwa pada tanggal 24 Desember 2008 Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) telah mengirimkan surat kepada para Direktur Utama dari 12 penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Smart Telecom, PT Telkomsel, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Mobile-8 Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT Pasifik Satelit Nusantara) tentang larangan promosi tarif nol dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, khususnya Pasal 19, yang menyebutkan: (1) Setiap penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan tarif promosi kepada pengguna; (2) Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif yang besarannya lebih rendah dari biaya elemen jaringan; dan (3) Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan berdasarkan: a. area layanan; b. time band; dan atau c. jenis produk layanan. Dasar hukum lain yang juga menjadi acuan larangan tersebut adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, khususnya Pasal 13 yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dapat memberlakukan tarif promosi dengan menetapkan besaran tarif di bawah biaya elemen jaringan dalam periode waktu tertentu; (2) Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan besaran biaya interkoneksi yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri; dan (3) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BRTI paling lambat 5 hari kerja sejak penyelenggara memberlakukan tarif promosi.

Sebelum keluarnya larangan tersebut, BRTI telah mengadakan pertemuan dengan beberapa penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan program promosi SMS tersebut dan hasil pertemuan tersebut telah sepakat untuk menerima alasan bagi adanya larangan promosi SMS dengan cara pemberian bonus (tarif nol) untuk jenis layanan lintas operator (off net). Promosi dengan tarif nol hanya bisa dilakukan untuk transaksi layanan dalam satu penyelenggara telekomunikasi yang sama atau untuk trafik on net. Penjelasan ini perlu disampaikan untuk menepis anggapan, bahwa pendeknya tenggat waktu antara dikirimkannya surat BRTI dengan waktu pelaksanaan sangat pendek, karena sesungguhnya pihak penyelenggara telekomunikasipun sebelumnya sudah diajak bicara dan membahasnya bersama. Larangan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya pengiriman SMS dalam jumlah besar (spamming) ke penyelenggara telekomunikasi lain yang menjadi mitra interkoneksinya, dimana adanya volume trafik yang sangat besar di sisi penyelenggara telekomunikasi penerima dapat mengakibatkan kemacetan hubungan atau gangguan pada jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang menerima (mitranya), sehingga dapat berdampak pada terganggunya performansi standar kualitas pelayanan, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Menkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan larangan ini adalah selain sebagai implementasi dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juga karena faktor kenyamanan di sisi pengguna yang harus senantiasa dijaga oleh setiap penyelenggara telekomunikasi, karena apabila penyediaan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis itu tetap berlangsung, maka pihak penyelenggara telekomunikasi yang hanya bertindak sebagai penerima trafik SMS interkoneksi tidak akan dapat memberikan layanan yang optimal kepada penggunanya sendiri. Oleh karena itu, mengingat larangan tersebut efektif mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009, maka sejak tanggal tersebut Ditjen Postel dan BRTI terus melakukan monitoring guna tujuan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Kepada para penyelenggara telekomunikasi yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan diberikan sanksi tegas. Ketegasan pemerintah dalam masalah ini bukan berarti menghalangi masyarakat umum untuk memperoleh layanan telekomunikasi, khususnya SMS, secara gratis. Pemerintah tetap komited untuk mendorong adanya layanan tarif telekomunikasi telekomunikasi yang murah dan mudah terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sebagaimana yang beberapa bulan terakhir ini banyak dirasakan oleh publik. Hanya saja, Departemen Kominfo tidak ingin sangat murahnya layanan telekomunikasi ini dengan alasan sedang dalam kondisi krisis tetapi pada kenyataannya mengorbankan standard kualitas layanan.(http://mobileindonesia.net)



Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung blogku yang terhormat,
Sebagai pengunjung yang baik, tidak salahnya anda memberikan kritik, saran maupun opini yang bersifat membangun, untuk kebaikan di masa yang akan datang.
atas perhatiannya dan komentarnya saya ucapkan, terima kasih....