20 November 2010

Menggagas Undang-undang sebagai Pengontrol dan Pemicu Perkembangan Teknologi Internet di Indonesia

27 komentar
Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Festival Blog 2010 yang diselenggarakan oleh blog detik, internetsehat dan telkom speedy.


Hukum didalam penggunaan internet

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi belakangan ini, telah memasuki era baru. Interconnection networking atau yang lebih sering dikenal degan sebutan internet telah merubah cara pandang orang dalam bertukar ataupun mencari sebuah informasi. Internet merupakan jaringan komputer terbesar yang pernah ada dan juga merupakan dunia maya tanpa batas (cyber space) yang tidak mengenal batas-batas suku, bangsa bahkan benua sekalipun. Dengan internet, komputer yang anda gunakan saat ini telah terhubung dengan semua komputer di seluruh dunia yang bersifat global. Anda juga dapat mengakases blog dan membaca tulisan ini karena teknologi internet.

Sejak pertama kali dikembangkan oleh departemen pertahanan Amerika Serikat untuk keperluan militernya, saat ini mulai dari anak-anak, remaja sampai dewasa pun ikut menikmati kemudahan yang diperoleh dari perkembangan teknologi yang satu ini. Dahulu, siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah harus membeli buku yang cukup mahal untuk dapat belajar di rumah dan lebih memahami materi yang diberikan gurunya di sekolah. Namun sejak pemerintah menggalakkan program buku sekolah elektronik (BSE) beberapa tahun lalu, untuk memperoleh buku pelajaran yang dibutuhkan, baik para peserta didik maupun guru dapat men-downloadnya secara gratis melalui internet. Bila generasi penerus bangsa itu ingin melanjutkan pendidikannya pada tingkatan yang lebih tinggi, mereka tidak perlu langsung berada di lokasi kampus yang mungkin teletak jauh dari tempat tinggalnya. Tetapi cukup mendaftarkan diri secara online dengan internet. Bahkan pada awal pembukaan tahun ajaran baru bulan Juli lalu, sejumlah sekolah menengah atas di ibukota mulai menerapkan sistem pendaftaran yang biasanya hanya dijumpai disejumlah perguruan tinggi ini. Dalam dunia kerja, seseorang tentu memerlukan suatu terobosan teknologi yang mutakhir dan dapat memudahkan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Tidak terkecuali dengan internet yang dapat menghubungkan pribadi atau kelompok yang satu dengan lainnya tanpa memandang batasan ruang, jarak dan waktu.

Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi informasi yang satu ini mengalami kemajuan yang begitu pesat. Ibarat sebilah pedang bermata dua, penggunaan internet dapat memberikan dampak positif maupun negatif pada setiap orang yang memakainya. Tidak terkecuali anda ! Untuk itu sudah sewajarnya, kita memerlukan suatu aturan sebagai pedoman yang mengatur rambu-rambu penggunaan internet.

Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki beberapa peraturan yang terwujud dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau biasa disingkat menjadi UU-ITE. Lalu yang menjadi pertanyaan bagi kita sekarang adalah, apakah undang-undang ini sudah dapat diandalkan sebagai pengontrol dan pemicu berkembangya teknologi internet bagi bangsa ini? Atau justru malah sebaliknya ? Para anggota dewan nampaknya harus mengencangkan ikat pigangnya sekali lagi untuk bekerja lebih keras menindaklanjuti hal ini. Bukannya sibuk menghamburkan uang negara untuk bertamasya ke luar negeri, dengan alasan studi banding pada parlemen Negara lain.

UU-ITE, Langkah Awal Menguasai Perkembangan Teknologi Internet

Manusia adalah makhluk sosial, dalam hal ini berarti manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya. Jarang bahkan dapat dikatakan tidak ada seorang manusia yang dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam berinteraksi, sekumpulan manusia saling berkomunikasi memberikan informasi untuk berbagai kepentingan. Memasuki abad 21 kali ini, teknologi informasi dan komunikasi khususnya internetdi Indonesia mengalami beberapa perberkembangan. Penggunaan teknologi internet dalam segala aspek kehidupan telah menjadi suatu hal yang lumrah bagi bangsa dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat di dunia ini. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan pesat yang terjadi dalam bidang ekonomi, perdagangan, pertahanan keamanan, sosial dan pendidikan merupakan dampak positif dari perkembangan teknologi internet.

Saat ini, mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan istilah hosting(mencari informasi), e-commerce (belanja), e-mail (berkirim surat), chatting (mengobrol), blogging dan research yang kesemuanya itu dilakukan dengan internet. Hal inilah yang telah memacu bangsa Indonesia untuk menemukan cara baru merevolusi kehidupan mereka. Seperti saat berkomunikasi, belajar, bekerja, berbisnis, dan lain sebagainya. Era perkembangan teknologi internet telah memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, yang lebih inovatif, instan, transparan, akurat, dan tepat waktu. Serta akan memberikan kenyamanan yang lebih dalam kehidupan sehari-hari. Hal seperti itulah yang menunjukkan bahwa kehidupan sebuah bangsa sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik.


Satu hal yang perlu dicatat, kemajuan teknologi internet harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berperan sebagai pengendali, pengontrol sekaligus pengembang teknologi itu sendiri. Teknologi internet itu sendiri, menggunakan seperangkat komputer untuk mendapatkan, mengolah dan menyusun suatu data. Kemudian menyimpannya dalam sistem jaringan yang komplek. Sistem ini berperan sentral, yaitu dengan menghubungkan satu komputer dengan lainnya sesuai dengan kebutuhan agar data dapat disebar dan diakses secara global.


UU-ITE: aturan resmi pemerintah yang berisi tentang informasi dan transaksi elektronik

Indonesia sebagai Negara berkembang yang berlandaskan hukum tentunya memerlukan sebuah pedoman yang dapat mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa perkembangan teknologi saat ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi efek samping yang dapat saja timbul dari perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang informasi dan komunikasi seperti internet. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia sejak tahun 2008 lalu telah membuat undang-undang yang berfungsi mengatur jalannya ketertiban penggunaan teknologi itu. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika ditelusur lebih jauh, sebelum diterbitkannya UU ITE pada tanggal 25 Maret tahun 2008 silam, sebenarnya sudah ada beberapa aturan pemerintah yang berhubungan dengan teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi. Diantaranya adalah UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan UU nomor 32 tentang penyiaran yang diterbitkan pada tahun 2003. Namun, semua itu tidak mendefinisikan dan mengatur secara terperinci hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga, undang-undang yang disahkan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden inilah yang menjadi tonggak awal pemerintah Indonesia memiliki peraturan resmi tentang aturan dan tata cara yang berkaitan langsung dengan informasi dan transaksi elektronik yang biasa dilakukan dengan internet.

Akan tetapi, dengan diterbitakannya undang-undang nomor 11 tahun 2008 ini, bukan berarti tugas pemerintah telah usai. Alih-alih mendapatkan apresiasi positif, masyarakat tampaknya masih kurang puas dengan kinerja anggota dewan yang tergabung dalam komisi satu DPR-RI. Anggota dewan perwakilan rakyat yang bertugas membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi tersebut dituntut kewajiban untuk merevisinya. Faktanya, ditemukan beberapa kerancuan dan kekurangan dari undang-undang yang dikeluarkan pada waktu Bapak Andi Mattalata menjabat sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia saat itu. Undang-undang ini dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam penggunaan internet. Beberapa poin yang kerap menuai kontroversi diantaranya adalah pasal 27 ayat 1 dan 3.

Jika ditelusur lebih dalam pasal tersebut, dapat diketahui bahwa ketidakpuasan masayarakat pada UU-ITE tertuju pada aturan–aturan yang khususnya menyebutkan tentang perbuatan yang dilarang dan dianggap melanggar hukum. Dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, tertera bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dan memiliki muatan pencemaran nama baik dianggap bersalah. Bahkan dalam ketentuan lanjutan pidananya pada pasal 45, orang tersebut dapat dipenjara maksimal 6 bulan dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Salah Tingkah dengan UU-ITE


Indonesia adalah Negara yang menjujung tinggi asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kelima agama yang dianut oleh bangsa ini, tidak ada satupun yang memperbolehkan pemeluknya untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Namun, saat ini banyak tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan dan suri tauladan bertingkah-laku sebaliknya. Sebut saja kasus abmoral, yang menyeret nama salah satu anggota dewan dan penyanyi dangdut pada tahun 2004 lalu. Beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan dengan kasus tercela serupa yang melibatkan beberapa tokoh entertaiment. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan yang dilakukan vokalis band ngetop bersama 2 artis ternama itu, sempat diabadikan dan akhirnya tersebar keseluruh penjuru tanah air melalui internet. Beritanya sempat booming di beberapa situs berita, situs jejaring sosial dan blog-blog pribadi. Videonya pun tersebar luas dengan cepat dan dapat di unduh secara gratis. Kejadian seperti ini merupakan salah satu dari banyak perisitiwa yang terjadi akibat penyalahgunaan teknologi internet. Bila dua kasus ini dikaitakan dengan UU-ITE, para pelaku tidak dapat disalahkan atas perbuatannya. Akan tetapi, orang yang dianggap bersalah dan melanggar hukum hanyalah orang yang mendistribusikannya.


Ibu Prita Mulyasari ditengah persidangan

Ingatan kita tentunya juga masih belum dilupakan degan peristiwa yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Kasus yang menarik simpati bangsa Indonesia dengan aksi pengumpulan “koin untuk prita” tersebut terjadi akibat kerancuan dari pasal 27 ayat 3 UU-ITE. Prita dituntut oleh sebuah rumah sakit swasta di daerah tangerang karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi internet. Padahal dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf d dijelaskan bahwa, salah satu hak konsumen adalah menyampaikan keluhannya. Tidak hanya itu, dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga Negara untuk mengeluarkan pendapat. Hal ini menimbulkan praduga negatif masyarakat bahwa, pemerintah melalui anggota dewannya terkesan tidak serius dengan membuat undang-undang yang saling menjatuhkan.

Terlepas dari segala kekurangannya, UU-ITE sebenarnya juga memiliki dampak positif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyalahgunaan teknologi internet kerap kali terjadi tanpa pandang bulu. Situs-situs milik instansi pemerintah pernah beberapa kali dibobol oleh ulah tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya undang-undang ini, dapat dijadikan sebagai solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan teknologi internet di Indonesia. Tidak hanya itu, kehadiran undang-undang tersebut juga membawa angin segar bagi para pelaku kegiatan ekonomi, yaitu dengan memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dalam sistem elektronik. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis dengan internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan yang saat ini santer terdengar.
Dampak positif lainnya dari undang-undang ini juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet yang dirasa masih sangat kurang. Banyak masyarakat di daerah-daerah yang kurang tersentuh penggunaan teknologi informasi yang satu ini. Padahal dengan internet semua hal dapat saja dilakukan termsuk meningkatkan tingkat kesejahteraan sosial penduduk Indonesia.

Dari segala bentuk kekurangan dan kelebihannya, pemerintah melalui Depkominfo beserta anggota DPR-RI, sudah sepantasnya melakukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap UU-ITE. Hal ini dapat dilakukakan dengan menentukan pendekatan yang ingin diterapkan pada sektor teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Dengan adanya rencana yang matang dan berdasarkan studi komprehensif serta implementasi nyata di lapangan, tidaklah mustahil bagi bangsa ini memiliki suatu undang-undang ideal yang mampu dijadikan sebagai pengontol sekaligus pemicu berkembangya teknologi internet di Indonesia. Kita sebagai penggunanya juga tidak boleh hanya berpangku tangan. Sikap kedewasaan kita dituntut selama menikmati kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang diperoleh dalam pemakaian internet. Jika kedua hal itu telah mampu dilaksanakan, dengan menanamkan prinsip “internet sehat bikin hebat” bangsa ini kelak akan menjadi salah satu bangsa terdepan yang menguasai perkembangan teknologi internet dan mampu menggunakannya untuk meningkatkan kesejahateraan. (semoga)


internet sehat : langkah awal meningkatkan kesejahtraan sosial

Sumber gambar :
1. Hukum didalam penggunaan internet (http://primaironline.com)
2. UU ITE (httP://theglobal-review.com)
3. Ibu Prita Mulyasari ditengah persidangan (http://beta.matanews.com)
4. Internet sehat (http://ruangpsikologi.com)

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Baca Selengkapnya....

Festival BLOG 2010

7 komentar

SYARAT PESERTA :
Peserta bebas menggunakan blog apapun (blogspot, dagdigdug, wordpress, kompasiana, dll) namun khusus pengguna BLOGdetik postingan berhak dimasukkan ke dalam HOTBLOG di BLOGdetik dan berkesempatan mendapatkan hadiah IPAD

Peserta memposting : Tulisan yang bertemakan “Internet Sehat Bikin Hebat”
Tulisan harus original dan belum pernah di publikasikan di media manapun.
Apabila ada kata Internet pada postingan maka di hyperlink ke http://telkomspeedy.com/
Apabila ada kata Blog pada postingan maka di hyperlink ke http://blogdetik.com/
Memakai tag “Festival BLOG 2010” pada postingan
Tidak berlaku untuk keluarga besar Telkom, Detikcom dan seluruh karyawannya.
Peserta wajib memasang banner “Festival BLOG 2010” di bawah ini pada widget sidebar anda sebagai tanda keikutsertaan.

CARA MENGIRIMKAN TULISAN :

Peserta harus mengirimkan url (alamat) tulisan ke email : adminblog@detik.com dan di CC ke : program@detik.com; plasainternet@gmail.com dengan Subject: Festival BLOG 2010.
Dalam email tersebut peserta mencantumkan: Nama, Alamat dan Nomor telepon
Peserta harus mengirimkan atau memberikan coment di fanpage facebook blogvaganza atau blogdetik dengan menyertakan url (alamat) tulisan
Dengan mengirimkan coment dan email ikut serta pada kontes ini, peserta otomatis menyatakan kalau tulisan yang dikirimkannya adalah asli karya sendiri bukan merupakan hasil plagiat.

KRITERIA PENJURIAN :

Pemenang adalah yang postingannya menarik, inspiratif dan mengandung nilai pesan internet sehat
Banyaknya jumlah komentar di postingan peserta akan ikut dipertimbangkan dalam penulisan.
Posting yang diikutkan harus dipublikasikan di blog pada saat kompetisi sedang berlangsung, bukan posting yang sudah dibuat sebelumnya dan belum pernah dipublikasikan.
Isi artikel tidak mengandung unsur pornografi dan tidak mengandung SARA.
Keputusan Juri mutlak dan Tidak dapat diganggu gugat.
Pemenang IPAD, khusus pemakai blogdetik terfavorit pilihan juri.
BLOGdetik tidak bertanggungjawab, apabila ada klaim kepemilikan terhadap hasil karya yang dikirimkan oleh peserta
HADIAH UTAMA :

IPAD
NETBOOK
BLACKBERRY
PERIODE LOMBA :

25 September 2010 s/d 10 Desember 2010



Sumber : http://bandungblogvaganza.blogdetik.com/?page_id=73

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Baca Selengkapnya....

01 November 2010

Cara Shalat Taubat

5 komentar
Berdasarkan permintaaan pengunjung, saya coba mempostingkan tata cara shalat taubat yang lebih detail. Postingan ini merupakan kelanjutan dari postingan "Tata Cara Shalat Taubat" yang telah saya posting sebelumnya.


Shalat Taubat ini disunnahkan menurut kesepakatan para ulama empat madzhab, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Baihaqi dan Tirmidzi yang mengatakan hadits hasan dari Abu Bakar berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa lalu dia berdiri untuk bersuci (berwudhu) kemudian melakukan shalat—dua rakaat—kemudian memohon ampun kepada Allah kecuali Dia swt akan memberikan ampunan padanya.”

Kemudian beliau saw membaca ayat :

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾
أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ ﴿١٣٦﴾

Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imron : 135 – 136)

Didalam riwayat Thabrani dengan sanad hasan dari Abu ad Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya lalu melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau yang bukan wajib dengan membaguskan ruku, sujudnya lalu memohon ampunan kepada Allah maka Allah akan mengampuninya.”

Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah seorang hamba berbuat dosa lalu ia berwudhuk dengan benar dan menunaikan shalat dua rakaat, lalu meminta ampunan kepada Allah, kecuali Allah akan memberikan ampunan kepadanya." (HR Abu Daud).

Ini adalah hasil tentang shalat tobat. Adapun caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas maka dengan shalat dua rakaat seperti shalat yang biasa dilakukan. Lalu setelah itu ia meminta ampunan kepada Allah. Tidak ada bacaan surat khusus yang disebutkan oleh Rasul saw. Artinya orang yang melakukan shalat tobat boleh membaca surat apa saja dari Alquran. Juga tidak ada tambahan sujud khusus sesudahnya.

Intinya bahwa orang itu melakukan taubat dan memohon ampunan kepada Allah swt atas dosa yang telah dilakukannya setelah dia menuanaikan suatu shalat (shalat apa pun) baik setelah shalat-shalat fardhu atau sunnah.

Adapula yang mengatakan bahwa ketika seorang melakukan suatu dosa maka dia bisa mengambil air wudhu lalu shalat dua rakaat dan memohon ampunan kepada Allah swt, sebagaimana hadits Abu Bakar diatas. Adapun cara melakukan shalat ini adalah seperti halnya shalat sunnah lainnya.
Sumber:
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bagaimana-cara-sholat-taubat-sholat-hajat.htm

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Baca Selengkapnya....