24 Januari 2010

Perguruan Tinggi Negeri, Swasta dan Kedinasan

Suatu hari, saya ditanya oleh seorang teman, yang intinya bertanya seperti ini “Mengapa STTN-BATAN yang berstatus kedinasan tidak berikatan dinas?”. Untuk memperjelasnya agar tidak terjadi salah penafsiran, saya mencoba memposting tulisan ini. Jika anda seorang rektor, dosen ataupun mahasiswa seperti saya, tulisan ini mungkin tidak berarti apa-apa. Tetapi jika anda masih seorang siswa SMA atau lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan kuliah, saya sarankan untuk membaca tulisan ini, sebagai panduan untuk memilih perguruan tinggi idaman anda.

Di Indonesia, Negara yang kita cintai ini, perguruan tinggi sudah banyak tersebar di seluruh penjuru tanah air. Perguruan-perguruan tinggi itu dapat di kelompokkan menjadi 3 golongan besar. Yaitu, perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi kedinasan (PTK). Mari, kita bahas satu-persatu gologan-golongan tersebut.

1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Tidak berbeda dengan namanya perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Perguruan ini tersebar secara merata di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Misalnya, di jogja ada Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), di papua ada UNCEN dan UNIPA, di Surabaya ada ITS dan UNESA, di bandung ada UNPAD, IPB dan ITB. Karena berstatus PTN, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seperti ini masih ada sedikit campur tangan pemerintah (walau kurang begitu dominan). Adapula perguruan tinggi negeri yang bernuansa agamais seperti UIN (universitas islam negeri) sunan kalijaga di jogja dan UIN Syarif Hidayatullah di jakarta. Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi negeri ini begitu luas. Tinggal anda sbagai mahasiswa yang memilihnya. PTN juga biasanya berdiri atas keputusan MenDik Nas.

2. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
PTS adalah perguruan tinggi yang brada di bawah naungan instansi swasta, biasanya berupa yayasan. Yayasan ini dapat biasanya dimiliki oleh BUMN, TNI atau bahkan benar-benar milik pihak swasta. Saat ini perguruan ini tersebar secara merata di setiap kota di seluruh Indonesia. Jumlahnya bahkan jauh melebihi perguruan tingi negeri. Misalnya, di jogja ada Atmajaya, AMIKOM, AKAKOM, Mercubuana dan lain sebagainya. Karena berstatus PTS, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seperti ini benar dari pihak pemilik yayasan. Tidak berbeda dengan perguruan tinggi negeri, Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi negeri ini begitu luas. Tinggal anda sebagai calon mahasiswa yang memilihnya. PTS berrdiri atas keputusan pemilik yayasan.

3. Perguruan Tinggi Kedinasan
Perguruan tinggi kedinasan adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau negara. Tidak seperti PTN yang tersebar secara merata di setiap provinsi di seluruh Indonesia, jumlah PTK sangat terbatas (lebih sedikit dibanding PTN dan PTS). Karena berstatus PTK, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seperti sangat dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah (sangat dominan). Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi kedinasan ini sempit tergantung berada di bawah naungan lembaga apa perguruan tinggi kedinasan tersebut. Misalnya STTN –BATAN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Bidang ilmu yang di selenggarakan PTK ini hanyalah di sekitar bidang nuklir yaitu Tekofisika Nuklir dan Teknokimia Nuklir.

Adapun Perguruan Tinggi Kedinasan ini dapat di bagi lagi menjadi 2 yaitu :

a. Perguruan Tinggi Kedinasan ikatan dinas
Perguruan Tinggi Kedinasan yang berikatan dinas adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau Negara, dimana lulusan perguruan tinggi ini memiliki ikatan dinas yang berarti harus bekerja dan mengabdi pada lembaga yang menaungi perguruan tinggi ini dalam selang waktu tertentu (biasanya berstatus PNS). Karena, lulusannya akan menjadi abdi Negara, maka orang-orang yang sekolah / kuliah di tempat itu adalah orang-orang pilihan. Dimana proses seleksinya sangat ketat. Sebagai contoh dalam pengalaman penulis, yang pernah mengikuti seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) , seleksinya terbagi menjadi dua yaitu seleksi tingkat kabupaten dan seleksi tingkat provinsi. Seleksi itu meliputi seleksi administrasi, tes bakat skolastik, tes kesehatan 1 dan 2, kesemaptaan, akademik , dan penentuan akhir .
Adapun contoh PTK ikatan dinas seperti Akademi Angkatan Udara dibawah TNI AU, Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di bawah Badan Meteoroloi klimatologi dan geofisika, Institut pemerintahan dalam negeri IPDN di bawah departemen dalam negeri dan lain sebagainya.

b. Perguruan Tinggi Kedinasan non katan dinas
Perguruan Tinggi Kedinasan non ikatan dinas adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau Negara, dimana lulusan perguruan tinggi ini tidak memiliki ikatan dinas yang berarti bebas untuk memilih tempat diman ia akan bekerja kelak. Kita ambil contoh STTN BATAN, lulusan STTN -BATAN dapat memilih apakah ingin bekerja sebagai PNS di BATAN atau BAPETEN atau menjadi karyawan swasta di berbagai perusahaan yang bergerak atau berhubungan dengan iptek nuklir. Seperti pada PTK yang berikatan dinas, PTK non ikatan dinas pada umumnya berdiri atas keputusan presiden. STTN-BATAN sendiri berdiri atas keputusan prsiden dan diresmikan oleh MenRisTek Bpk. Hatta Radjasa pada ahun 2001 silam.
Adapun STTN dahulu pada tahun 80an bernama Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) dengan jenjang D3 dan berstatus ikatan dinas. Namun sejak tahun 2001 PATN berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) di bawah BATAN dengan jenjang D4 atau setara S1 tetapi tidak berikatan dinas. Tetapi jangan khawatir, menurut info dari dosen lulusan STTN selalu mendapat kuota di BATAN. Tentunya lulusannya harus yang berkompeten.

Untuk info mengenai daftar PTN, PTS dan PTK lainnya dapat di lihat di http://ptn-pts.info.

SEMOGA BERMANFAAT.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Artikel Yang Berhubungan



6 komentar:

Anonim mengatakan...

maaf.. ane mau ralat.. STAN di bawah DEPKEU masih ikatan dinas. kita wajib kerja di DEPKEU dan ditempatkan di seluruh Nusantara. jika kita keluar dari ikatan dinas, kita wajib membayar sejumlah kerugian negara selama pendidikan di STAN. besaran ganti rugi ditentukan. ane lupa besarnya.. puluhan juta gk salah..

Mencoba Mengisi Waktu Luang... mengatakan...

ok akan segera saya koreksi maksih ya.....

Anonim mengatakan...

nice info. pas banget lagi cari info soal sttn dan dapet info kalo sttn itu PTK non ikatan dinas.

Mencoba Mengisi Waktu Luang... mengatakan...

Senang bisa membantu, untuk info lebih lanjut tentang STTN-BATAN dan pendaftaran mahasiswa baru 2012, silahkan kunjungi website resminya di http://sttn-batan.ac.id

Sen mengatakan...

Kualitas Kiper Antara Liverpool Dan Atletico Menjadi Penentu

Sen mengatakan...

Beberapa Fakta Menarik Pierre Emerick Aubameyang

Posting Komentar

Pengunjung blogku yang terhormat,
Sebagai pengunjung yang baik, tidak salahnya anda memberikan kritik, saran maupun opini yang bersifat membangun, untuk kebaikan di masa yang akan datang.
atas perhatiannya dan komentarnya saya ucapkan, terima kasih....